Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Departemen Perhubungan. (2) Biaya-biaya yang bersifat teknis operasional dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
Your Correction