Correct Article 7
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan.
2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa potensi meteorologi dan geofisika.
(3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
