Correct Article 4
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1986 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN JASA METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Departemen Perhubungan sebagai Ketua merangkap Anggota;
b. Sekretaris Badan Meteorologi dan Geofisika sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
c. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertanian sebagai Sekretaris merangkap Anggota;
d. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota;
e. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Anggota;
f. Pejabat Eselon II yang ditunjuk Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup sebagai Anggota.
(2) Apabila dipandang perlu Menteri Perhubungan dapat menambah keanggotaan Tim.
Your Correction
