Correct Article 13
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Departemen Perdagangan dan Koperasi MENETAPKAN macam, jenis, dan jumlah barang-barang yang dapat dibawa ke luar negeri dan dibawa masuk ke dalam negeri oleh calon/jemaah haji dengan memperhatikan pertimbangan Departemen Agama.
(2) Departemen Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penelitian atas barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
