Correct Article 12
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Calon haji yang akan pergi menunaikan ibadah haji hanya mempergunakan Pas Perjalanan Haji (PPH).
(2) Pas Perjalanan Haji hanya dikeluarkan oleh Menteri Agama.
(3) Menteri Agama dapat menunjuk Pejabat lain untuk dan atas namanya menandatangani Pas Perjalanan Haji.
(4) Menteri Kehakiman atau Pejabat yang ditunjuk bertugas melakukan penelitian atas penggunaan Pas Perjalanan Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Your Correction
