Correct Article 8
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
Pengawasan terhadap penggunaan Ongkos Naik Haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
