Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap penggunaan Ongkos Naik Haji dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dan Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction