Correct Article 7
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji bertanggungjawab baik terhadap segi keuangan maupun efisiensi pelaksanaan kegiatan naik haji.
(2) Setiap akhir musim haji yang bersangkutan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji menyampaikan laporan perhitungan dan pertanggung jawaban keuangan Ongkos Naik Haji kepada Menteri Agama dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan cq, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Your Correction
