Correct Article 6
KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI
Current Text
(1) Pembayaran Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk keperluan biaya penyelenggaraan urusan haji tahun yang bersangkutan di dalam dan di luar negeri sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
depkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan penatausahaan Ongkos Naik Haji dilakukan oleh seorang Bendaharawan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(3) Dalam menyelenggarakan penatausahaan Ongkos Naik Haji tersebut supaya berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
