Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 53 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang PENYELENGGARAAN URUSAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Urusan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi segala kegiatan pengurusan haji sebagai berikut a. Penentuan Ongkos Naik Haji ; b. Penerimaan dan pendaftaran ; c. Pemeriksaan, pelayanan, dan pemeliharaan kesehatan ; d. Menerima dan mengelola Ongkos Naik Haji ; e. Pengeluaran Pas Perjalanan Haji ; f. Pembinaan dan bimbingan ; g. Keselamatan, ketertiban dan kesejahteraan selama dalam perjalanan melaksanakan ibadah haji ; h. Penyelenggaraan pemondokan ; i. Penyelenggaraan angkutan untuk jemaah haji ; j. Pemeliharaan ketertiban dan keamanan barang-barang calon/jemaah haji ; k. Lain-lain kegiatan yang ada hubungannya dengan urusan haji .
Your Correction