Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Komisi Nasional Lanjut Usia dapat membentuk kelompok kerja. (2) Ketentuan… (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Your Correction