Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Propinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia. (2) Komisi Propinsi Lanjut Usia ditetapkan oleh Gubernur. (3) Komisi Kabupaten/Kota Lanjut Usia ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. (4) Pembentukan Komisi Propinsi Lanjut Usia dan Komisi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja Komisi Nasional Lanjut Usia yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 21…
Your Correction