Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Komisi Nasional lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Your Correction