Correct Article 17
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Current Text
Ketua Komisi Nasional lanjut Usia melaporkan hasil pelaksanaan tugas Komisi Nasional Lanjut Usia kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Your Correction
