Correct Article 16
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Current Text
Keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah melaporkan hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia kepada Pimpinan masing-masing untuk secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Komisi Nasional Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction
