Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komisi Nasional Lanjut Usia mengadakan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasal 15…
Your Correction