Correct Article 13
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Current Text
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
Your Correction
