Correct Article 12
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Current Text
(1) Untuk pertama kali, calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri Sosial.
(2) Pengusulan calon keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PRESIDEN untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia.
Your Correction
