Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction