Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain untuk jabatan Ketua I dan Wakil Ketua I Komisi Nasional Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur Pemerintah merupakan Wakil instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang : a. kesejahteraan… a. kesejahteraan rakyat; b. kesehatan; c. sosial; d. kependudukan dan keluarga berencana; e. ketenagakerjaan f. pendidikan nasional; g. agama; h. permukiman dan prasarana wilayah; i. pemberdayaan perempuan; j. kebudayaan dan pariwisata; k. perhubungan; l. pemerintahan dalam negeri. (2) Anggota Komisi Nasional Lanjut Usia yang berasal dari unsur masyarakat merupakan wakil dari : a. organisasi masyarakat yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial lanjut usia; b. perguruan tinggi; c. dunia usaha.
Your Correction