Correct Article 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang KOMISI NASIONAL LANJUT USIA
Current Text
(1) Komisi Nasional Lanjut Usia mempunyai tugas :
a. membantu
dalam mengkoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam penyusunan kebijakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Nasional Lanjut Usia dapat bekerja sama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
BAB III…
Your Correction
