Article 1
Mengesahkan Protokol of 1992 to Amend the International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage, 1969 (Protokol 1992 tentang Perubahan terhadap Konvensi Internasional tentang Tanggungjawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak, 1969), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah negara anggota International Maritime Organization pada tanggal 27 Nopember 1992 di London, Inggeris yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.