Correct Article 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK DJIBOUTI MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Djibouti mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 2 Mei 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Djibouti yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Perancis dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
