Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 1996 tentang Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji INDONESIA, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Badan Pengelola mempunyai tugas pokok:
a. merencanakan dan melaksanakan pengelolaan Ongkos Naik Haji;
b. melaksanakan pengawasan kegiatan pengelolaan Ongkos Naik Haji;
c. merencanakan dan melaksanakan pemanfaatan hasil pengelolaan Ongkos Naik Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d. bertindak sebagai Pemegang Kuasa para jamaah haji INDONESIA dalam pengelolaan dana yang mereka sertakan dalam modal usaha Bank Muamalat INDONESIA, beserta penentuan pemanfaatan hasil pengembangan dana tersebut bagi kemajuan umat Islam dan syi'ar Islam di INDONESIA;
e. menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN."