Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Badan Pengendali, dan dengan memperhatikan kepentingan sektoral terkait di Kawasan Pantura, Badan Pengendali mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari: a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS sebagai Ketua merangkap Anggota; b. Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Anggota; c. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota; d. Menteri Pertahanan dan Keamanan sebagai Anggota; e. Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai Anggota; f. Menteri Perhubungan sebagai Anggota; g. Menteri Pekerjaan Umum sebagai Anggota; h. Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota. (2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS selaku Ketua.
Your Correction