Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengendali bertugas untuk: a. Mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan Reklamasi Pantura; b. Mengendalikan penataan Kawasan Pantura. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction