Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Your Correction