Correct Article 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Current Text
(1) Reklamasi Pantura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus kearah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter.
(2) Batas-batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar dalam peta yang menjadi Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
