Correct Article 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang REKLAMASI PANTAI UTARA JAKARTA
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta;
2. Kawasan Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Kawasan Pantura, adalah sebagian wilayah Kotamadya Jakarta Utara yang meliputi areal daratan pantai utara Jakarta yang ada dan areal Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Your Correction
