Correct Article 5
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction
