Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembantukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction