Correct Article 4
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG
Current Text
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri dalam lingkungan Pengadilan Umum di seluruh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh wilayah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Your Correction
