Correct Article 1
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN, PALEMBANG, SURABAYA DAN UJUNG PANDANG
Current Text
Membentuk lima Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berkedudukan di Palembang;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya;
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Your Correction
