Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA BANGUNAN TAHUN ANGGARAN TAHUN 1988/1989

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antara proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Your Correction