Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Keputusan PRESIDEN ini berlaku pula bagi kegiatan ekspor dan impor dari dan ke Terminal Peti Kemas melaluibandar udara dan Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Pelabuhan ASDP) yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction