Correct Article 5
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS
Current Text
(1) Menteri Perhubungan menunjuk seorang Administrator Terminal Peti Kemas sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum tugas pelayanan di dalam lingkungan kerja Terminal Peti Kemas.
(2) Tata kerja dan susunan organisasi Administrator Terminal Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungna setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction
