Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan dan penetapan Terminal Peti Kemas dilakukan oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dengan lokasi Terminal Peti Kemas tersebut.
Your Correction