Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suatu tempat tertentu di wilayah daratan dapat ditetapkan sebagai TErminal Peti Kemas. (2) Penetapan Terminal Kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berada di tempat atau daerah yang memiliki potensi di bidang produksi dan perdagangan yang telah dikembangkan; b. memiliki prasarana dan sarana sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan.
Your Correction