Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1987 tentang TERMINAL PETI KEMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : a. Terminal Peti Kemas adalah tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan prasarana dan sarana angkutan barang untuk tujuan ekspor dan impor dengan cara pengemasan khusus, sehingga dapat berfungsi sebagai pelabuhan; b. Peti Kemas ("Cargo Container") adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional ("International Standard Organization") sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang; c. Pelabuhan adalah Pelabuhan laut yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Your Correction