Correct Article 7
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
a. ketentuan-ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11 Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976 dinyatakan tidak berlaku;
b. mengenai hal-hal lain dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1976, sepanjang menyangkut bidang olahraga berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam atau berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
