Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat meng adakan persyaratan tambahan disamping yang sudah ditetapkan, atas persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal3.
Your Correction