Correct Article 4
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Current Text
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul Panitia yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
