Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan usul Panitia yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction