Correct Article 3
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi kan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang olahraga dan pelaksanaannya dilakukan setiap tahun 1 (satu) kali dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional.
Your Correction
