Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 52 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1984 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG OLAH RAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk dapat menerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jasa dan/atau prestasi yang menonjol dalam bidang olahraga, berupa : a. memperlihatkan kemampuan untuk mencapai suatu prestasi, keahlian atau ketrampilan atau karya yang luar biasa di salah satu bidang dan bidang-bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional serta mengharumkan nama dan kehormatan bangsa INDONESIA di dunia internasional; b. memperlihatkan kemampuan untuk membimbing masyarakat ke arah peningkatan kegiatan- kegiatan olah raga; c. memperlihatkan kemampuan untuk membimbing kegiatan kegiatan olahraga baik di tanah air maupun di luar negeri ke arah peningkatan kegiatan umum prestasi olahraga yang bermanfaat bagi bangsa INDONESIA; d. memperlihatkan kemampuan untuk membangun salahsatu atau lebih bidang olahraga yang telah dianggap bermanfaat bagi bangsa INDONESIA; e. memiliki kemampuan atau keahlian atau kecerdasan yang dianggap cemerlang dan potensiil dalam bidang kekaryaan olahraga, baik yang bersifat ilmiah maupun bersifat seni yang telah memperoleh pengakuan oleh para ahli atau ilmiawan, atau masyarakat.
Your Correction