Correct Article 2
KEPPRES Nomor 52 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SEMARANG
Current Text
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Semarang secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
