Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction