Correct Article 11
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal dan Panitera diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV dan Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Pejabat fungsional Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas pertimbangan Panitera.
Your Correction
