Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction