Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian. (2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction