Correct Article 8
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian.
(2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
