Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro. (2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian. (3) Masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Your Correction