Correct Article 4
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi…
a. koordinasi pelaksanaan teknis administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumah- tanggaan;
d. pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga;
e. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan pengambilan putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar 1945, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
dan/atau Wakil
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction
