Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Konstitusi. (2) Kepaniteraan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis administrasi justisial kepada Mahkamah Konstitusi.
Your Correction