Correct Article 3
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Current Text
Besarnya Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
